tesla338 login

tesla338 login,angkasa jp,tesla338 loginJakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuanganbuka-bukaan mengenai isu penghapusan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan apabila Core Tax Administration System (CTAS) diterapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada meski CTAS diimplementasikan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada Pasal 3 Ayat (1) UU tersebut disebutkan setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, system pelaporan SPT Tahunan melalui CTAS disebut prepopulated. Di mana, itu bukanlah cara baru pelaporan SPT karena sudah berlaku.

"Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing)," jelasnya.

"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," imbuhnya.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Selain itu, saat ini memang sudah ada wajib pajak yang tak perlu lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, yakni:

1. Wajib Pajak yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wajib Pajak tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Previous article:nomor punggung toni kroos

Next article:top up domino md