klasemen bri liga 1 2023 dan 2024 lengkap

klasemen bri liga 1 2023 dan 2024 lengkap,shio hewan togel 2023,klasemen bri liga 1 2023 dan 2024 lengkapMedan, CNN Indonesia--

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap buronan H Amaludin Batubara. Terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukaiini ditangkap di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan membenarkan bahwa terpidana tersebut ditangkap terkait penjualan rokok tanpa cukai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pengamanan terhadap buronan dilakukan oleh tim tabur bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu)," kata Yos, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ditangkap karena tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu," jelasnya.

Yos menambahkan pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Tak hanya itu, terpidana juga berpura-pura lupa terkait kasus yang menjeratnya.

"Pada saat akan diamankan dia sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," ucapnya.

Lihat Juga :
6 Tersangka Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina Ditahan Kejati Sumut

Selanjutnya, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu.

"Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan kepada Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu," bebernya.

Penahanan tersangka korupsi proyek jalan di Mandailing Natal

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka M, ST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB).

"Sebelumnya kita telah menahan dua tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku konsultan supervisi," kata Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (7/8).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menjelaskan dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Yos menyampaikan tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, dimana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma - Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan," jelasnya.

Yos menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS, selaku Direktur Utama PT EMB ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat.

"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," katanya.

(fnr/isn)

Previous article:rtp neo77 slot

Next article:erek erek melihat orang meninggal