okestriming

  • 2024-10-08 06:19:52 Source:okestriming

    Browse(54286)

okestriming,web nettoto,okestrimingJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menggelar sidang pertama terkait gugatan Afrika Selatan terhadap dugaan genosida Israeldi Jalur Gaza Palestinapada Kamis (11/1).

Afrika Selatan melayangkan gugatan itu secara resmi sekitar akhir Desember 2023. Pretoria menuduh Israel melakukan pembersihan etnis hingga genosida selama melancarkan agresi militer di Gaza.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALMbZ Ogah Bantu Israel sampai Hizbullah Balas Dendam ke Tel Aviv

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".

Dengan begitu, ICJ, badan hukum tertinggi di PBB, memiliki yurisdiksi untuk menangani gugatan Afrika Selatan ke Israel ini.

Lihat Juga :
Irak Mau Usir 2.500 Tentara AS dari Negaranya, Ada Apa?

Sejumlah negara dan organisasi internasional pun menyambut baik hingga mendukung Afrika Selatan untuk melanjutkan gugatannya terhadap Israel di ICJ.

Berikut negara-negara dan aorganisasi internasional yang mendukung gugatan Afrika selatan ke Israel:

1. Turki

Sebagai negara yang paling vokal mendukung perjuangan Palestina, Turki pun menyatakan dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan ke Afrika.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli mengatakan "menyambut baik gugatan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional mengenai pelanggaran Israel terhadap kewajibannya" berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948.

"Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja dan para pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional," ucap Keceli dalam unggahannya di X.

Presiden Recep Tayyip Erdogan juga menyebut Israel negara teroris dan membela Hamas. Ia menuturkan Hamas hanya kelompok perlawanan yang memperjuangkan tanah air dan bangsanya, bukan kelompok teroris seperti anggapan Israel dan negara Barat.

[Gambas:Twitter]

Lihat Juga :
Kim Jong Un: Korut Tidak Ragu Musnahkan Korsel

2. Yordania

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi menegaskan negaranya mendukung gugatan Afrika Selatan ke Israel.

Safadi bahkan menuturkan Yordania sedang mempersiapkan dokumen hukum yang dapat membantu gugatan Afrika Selatan tersebut.

Yordania, kata Safadi, juga terus berkomunikasi dengan negara Arab dan Muslim terkait kasus di ICJ ini. Ia bahkan menuturkan sekitar 43 negara Arab dan Islam yang menjadi anggota Konvensi PBB soal Genosida 1948 sepakat menugaskan sekretariat Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyiapkan berkas hukum.

"Kami sedang merumuskan upaya bersama menindaklanjuti berkas hukum tersebut. Kita sedang menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana negara anggota PBB merasa berada di atas segalanya, di atas hukum internasional, dan melakukan kejahatan yang bertentangan dengan hukum internasional," ujar Safadi seperti dikutip Middle East Monitor (MEMO)pada 5 Januari lalu.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

3. Bolivia

Pada awal pekan ini, Bolivia menyatakan dukungan atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Ini menjadikan Bolivia sebagai negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel ini.

4. Malaysia

Dalam pernyataan pada 2 Januari lalu, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik upaya Afrika Selatan menagih tanggung jawab hukum Israel atas agresi di Gaza.

Dalam pernyataan itu, Malaysia juga menegaskan kembali seruannya untuk kemerdekaan Palestina "berdasarkan kesepakatan perbatasan sebelum 1967" dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Lihat Juga :
PM Baru Prancis Gabriel Attal Pernah Terapkan Larangan Pakai Abaya

Malaysia memang salah satu negara di Asia Tenggara yang vokal mendukung kemerdekaan Palestina. Kuala Lumpur bahkan blak-blakan menjaga hubungannya dengan milisi Hamas, ketika negara lain berupaya menghindar dan menjaga jarak imbas perang di Gaza.

5. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)

Organiasi yang terdiri dari 57 negara anggota Arab dan Muslim, termasuk Indonesia, juga menyatakan dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan ini pada 30 Desember lalu.

Selain OKI, beberapa organisasi di seluruh dunia juga menggaungkan dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan. Dikutip Al Jazeera, beberapa kelompok itu yakni Terreiro Pindorama di Brazil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis.

[Gambas:Photo CNN]

Bagaimana dengan Indonesia?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan dukungan terhadap Afrika Selatan yang berupaya menyeret Israel ke pengadilan soal agresi brutalnya di Gaza.

Dalam rilis resmi, Komnas HAM menerima desakan Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) untuk mendukung upaya hukum Afsel atas dugaan genosida Israel di Gaza.

"[Komnas HAM] Mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan genosida di Gaza Palestina," demikian rilis Komnas HAM, Selasa (9/1).

Lembaga ini juga mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afsel.

Merespons seruan itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dukungan terhadap Afrika Selatan. Meski begitu, Indonesia tidak bisa berpartisipasi langsung membantu gugatan Afrika Selatan tersebut supaya berjalan mulus di persidangan.

"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam rilis resmi, Selasa (9/1).

Iqbal menerangkan secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida. RI bukan negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut.

Previous article:wayang gedog

Next article:esl mobile legend