dubai live draw

dubai live draw,barcelona vs real madrid tadi malam,dubai live drawJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan maksud Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsiuntuk usia sekolah dan remaja.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut Pasal tersebut sejatinya mengakomodir pasangan perkawinan muda terkait edukasi kesehatan reproduksi.

"Itu untuk remaja yang sudah menikah tapi akan menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadia juga menegaskan hal-hal yang diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berdasarkan siklus kehidupan.

Ia menjelaskan ketetapan itu merupakan layanan komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal yang lain. Adapun aturan rincinya akan diatur dalam peraturan baru.

"Nanti lebih detail kita atur di Permenkes," jelas Nadia.

Di sisi lain, Nadia juga menekankan aturan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum menikah.

Nadia mengatakan kontrasepsi tetap ditujukan bagi pasangan usia subur yang sudah menikah.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar Nadia.

Lihat Juga :
Pria Bakal Punya Opsi KB Berbahan Gel, Tinggal Dioles ke Bahu

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelumnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Hal itu masuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi. Aturan tersebut dituang dalam pasal 103.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi," bunyi ayat (4) pasal tersebut.

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

(khr/isn)

Previous article:podomoro89

Next article:indofoll.com