spbo top
-
2024-10-09 16:59:51 Source:spbo top
Browse(88)
spbo top,erek erek serangga,spbo topSurabaya, CNN Indonesia-- Gregorius Ronald Tannur (31) langsung dibebaskan keluar dari penjara pada malam hari usai diputus bebasoleh Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (24/7) siang. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran dibebaskannya tahanan yang ditentukan telah memiliki hukum tetap, yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024. "Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati. Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya. Ronlad mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024. Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan sampai akhirnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dini tewas usai dugem bersama Ronald di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.Lihat Juga :
Ronald Tannur Bebas, Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke KY & KPKLihat Juga :
Kuasa Hukum Bantah Pernyataan Hakim soal Penyebab Kematian Dini
Previous article:berjayatogel login
Next article:klub pepe
Related reading
- ● 4d toto results singapore
- ● top up higgs domino 1b dana
- ● mas4d slot
- ● arti mimpi gigi goyang
- ● klasmen liga france 2023 com
- ● bapautoto login
- ● keris4d login
- ● nobar bola live
- ● ciri-ciri janin kangen ayahnya
- ● top up domino pulsa tri
- ● jadwal lengkap al nassr
- ● nomor punggung figo
- ● new direkturtoto
- ● erek erek minum kopi
- ● bola99 live