rtp liga banteng

rtp liga banteng,garasiqq login,rtp liga bantengJakarta, CNN Indonesia--

Polisi menyebut mantan karyawan bank swastaberinisial IA (33) menggunakan uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan untuk membayar utanghingga jalan-jalan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu diungkapkan oleh IA saat proses pemeriksaan.

"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Selain itu) tindak lanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan JPU dan kirimkan berkas perkara ke JPU," ujarnya.

Lihat Juga :
Pria di Bangkalan Bobol Gereja Curi Patung Yesus

Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.

IA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan cara memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.

"Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lihat Juga :
Pria Pengangguran Ditangkap Usai Curi Besi Pengaman Tol Merak
(dis/DAL)

Previous article:juniortogel

Next article:kel macau 4d