recehbet login

recehbet login,bolasiartv,recehbet login

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan legislatif.

Pasalnya, program Kementerian ATR/BPN ini terindikasi menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pemerintahan desa (pemdes).

Wakil rakyat mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan menjamin PTSL terealisasi sesuai regulasi.

‘’Memang di desa-desa ada kesepakatan, tapi kalau tidak sesui aturan berbahaya. Bisa jadi temuan semua,’’ kata Ketua Komisi 1 DPRD Pacitan Arif Setya Budi, Senin (15/7).

Baca Juga: John Ingin Coba Fasilitas Terbang Gratis Pesawat Garuda, Berencana ke Turki Bulan September Mendatang

Untuk itu dia minta pihak pemdes tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan main PTSL.

Pembiayaan dalam program itu telah diatur Permen-ATR/BPN 6/2018 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Men-ATR/BPN, Mendagri, Mendes-PDTT).

Pun, aturan turunannya dalam bentuk Perbup Pacitan 6/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu per sertifikat.

Baca Juga: Cerita di Balik Nama John Garuda Putra, Pemuda Ponorogo Pemilik Fasilitas Penerbangan Gratis Seumur Hidup

‘’Sebaiknya disikapi daripada timbul masalah hukum di desa di kemudian hari,’’ pintanya.

Menurut dia, biaya PTSL harus ada keseragaman antardesa.

Sementara biaya dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa atau kelurahan bisa dianggarkan menggunakan APBDes.

Baca Juga: Grand Final Proliga 2024: Head to Head Jakarta BIN vs Electric PLN, Megawati Cs Lebih Unggul

‘’Di regulasi dana desa (DD) sudah ada kode rekening supaya masyarakat tidak bayar, diambilkan dari situ malah lebih aman,’’ tuturnya.

Previous article:eabsen dumai

Next article:rtp idr45