surya168 slot

surya168 slot,topbos chip ungu,surya168 slotJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan perlu regulasi khusus yang mengatur tentang praktik penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan hal ini perlu dapat perhatian serius. Menurut dia hal ini berpotensi mencemari hak tenaga kerja karena berpotensi membatasi hak mengembangkan diri untuk mendapatkan penghidupan lebih baik.

Lihat Juga :
Yusril Kecewa, Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Tak Pernah Terbukti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Dhahana mengatakan masyarakat kerap mengeluh soal persyaratan ini karena membatasi hak mendapatkan peluang yang lebih menjanjikan.

Dhahana mengimbau perusahaan menghargai dan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi karena penahanan ijazah.

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," kata dia.

Lihat Juga :
Disdik DKI Harap Sekolah Swasta di Jakarta Gratis Berlaku 2025

Pemerintah saat ini dikatakan sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM.

Dhahana meyakini dengan semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ujar Dhahana.

(fea/fea)

Previous article:boke0

Next article:juaratoto