asianbookie indonesia

asianbookie indonesia,indopelangi2,asianbookie indonesiaJakarta, CNN Indonesia--

Saksi kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho, menilai terdakwa Gazalba Saleh pada awalnya terlihat bersikap 'lurus' sebagai hakim agung, namun lama-lama bersikap aneh.

Prasetyo selaku mantan asisten Gazalba menyebutkan penilaian tersebut berdasarkan pendapat pribadi secara sekilas selama menjadi asisten hakim agung yang kini berstatus nonaktif tersebut.

"Ini batin saya saja. Saya ngobrol sama teman begitu," ungkap Prasetyo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengatakan sehari-hari tak banyak mengobrol santai dengan Gazalba mengenai hal-hal di luar pekerjaan. Dia mengaku hanya banyak berinteraksi dengan Gazalba soal pekerjaan saja.

Ia mengungkapkan sebelum menjabat sebagai hakim agung di kamar pidana, Gazalba merupakan hakim ad hoc di pengadilan daerah. Sebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.

Prasetyo bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas Sin$18.000 (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, Sin$1,13 juta (Rp13,59 miliar), US$181.100 (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu didakwa diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara. Dalam hal tersebut, Gazalba menerima Rp200 juta dan Ahmad Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lihat Juga :
KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi di ASDP
(Antara/kid)

Previous article:link alternatif qqdewa

Next article:wahana99 login