power gaming88
-
2024-10-09 21:03:35 Source:power gaming88
Browse(5956)
power gaming88,syair naga jitu hk,power gaming88Jakarta, CNN Indonesia-- Tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap anak, Armor Treador bakal mengajukan upaya restorative justiceatau penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban. Pengacara Armor, Irawansyah mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran kliennya mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita. "Restorative justicekemungkinan kita ajukan, kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, 3 tahun dan 1 bulan. Betul-betul betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Irawansyah berharap agar peluang restorative justicetersebut dapat dilakukan lantaran kasus KDRT ini merupakan delik aduan. Menurutnya, bisa saja laporan dari Cut Intan Nabila selaku korban dapat dicabut. "Seperti yang disampaikan Kapolres pada saat konferensi pers, Pasal 44 ayat 4 itu delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan, kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong," ujarnya. Kasus ini bermula saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT terkait yang dialaminya di akun Instagramnya. Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur. Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam. Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor. Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.Lihat Juga :
Fakta-fakta Terbaru Kasus KDRT Selebgram Cut Intan NabilaLihat Juga :
Mahasiswa dan Polisi Sempat Ricuh usai Sidang Paripurna DPR
Previous article:data keluar macau 5d
Next article:melihat orang meninggal togel
Related reading
- ● abjad erek erek 3d
- ● syair sulinkemas
- ● liga kroasia
- ● pajakbola link
- ● warna hoki hari ini
- ● erek erek menjenguk orang sakit
- ● yalla shoot.com
- ● erek maling kecil
- ● pertandingan tim nasional sepak bola bolivia
- ● jadwal laga persahabatan internasional
- ● perjanjian diatas materai
- ● mimpi kecelakaan togel
- ● hk pools 2021
- ● pisang 123 login
- ● pengeluaran pk hari ini