hometogel. com

hometogel. com,jual chip hdi,hometogel. comJakarta, CNN Indonesia--

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait perkara punglidi lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang hakim Pengadilan Tipikor. Titto menjelaskan ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

"Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," ucap Titto.

Adapun jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor.

Lihat Juga :
13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember
(ryn/tsa)

Previous article:data pcso paito warna

Next article:angka sepatu togel