berapa skor indonesia vs brunei darussalam

berapa skor indonesia vs brunei darussalam,erek erek bersetubuh togel,berapa skor indonesia vs brunei darussalamJakarta, CNN Indonesia--

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyatakan menghargai putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawandalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Ekydi Cirebon pada 2016 silam.

"Dan ini kita selalu menghargai putusan-putusan pengadilan seperti ini," kata Hadi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).

Lihat Juga :
Terima Salinan, Polisi Masih Pelajari Putusan Praperadilan Pegi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan kasus Vina kembali viral pada 2024 ini. Mei 2024 lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum.

Lihat Juga :
Kesaksian Palsu Aep-Dede yang Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina
(rzr/kid)

Previous article:agen toto macau

Next article:foto cowok ganteng kls 5 sd