yank4d

  • 2024-10-08 03:56:54 Source:yank4d

    Browse(9658)

yank4d,mimpi renovasi rumah togel,yank4d

Jakarta, CNBC Indonesia- Modus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kian beragam, meski tujuannya sama, yaitu untuk menguras duit masyarakat yang kena tipu.

Ditjen Pajak mencatat, setidaknya kini ada modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Pilihan Redaksi
  • Menhub Bongkar 4 Masalah Kunci Harga Tiket Pesawat Bisa Murah
  • Raksasa Otomotif di Ujung Tanduk, Pemerintah Mau Bantu dengan Syarat
  • Sri Mulyani Ungkap Alasan Pegawai Kemenkeu Jadi PNS Paling Tajir di RI
  • Kelas Menengah RI Bikin Mal Sepi-Beli Barang Murah, Ini Biang Keroknya
  • Kronologi Raksasa Otomotif di Ujung Tanduk, Pemerintah Turun Tangan
  • Pantas Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mahal, Ini Biang Keroknya

Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," ujar Dwi Astuti dikutip dari siaran pers, Senin (23/9/2024).

Dwi juga menekankan pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan itu, sebetulnya terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

"Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya," tegas Dwi.


(arj/mij) Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tak Lapor SPT Pajak, Pengusaha Kalimantan Ini Dijebloskan ke Penjara

Previous article:login jayatogel 2021

Next article:hoki jos