live draw carolina day prize 123

live draw carolina day prize 123,qq39,live draw carolina day prize 123Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai bahan pengawet makananbelum diatur di Indonesia.

Bahan ini ditemukan dalam Roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. Produk itu kemudian ditarik dari pasaran.

Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, mengatakan bahan Natrium Dehidroasetat digunakan di sejumlah negara sebagai bahan tambahan pangan (BTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Ema, penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai BTP ataupun bahan pengawet di Indonesia masih memerlukan kajian yang panjang.

"Untuk di Indonesia belum, di Indonesia belum diatur oleh BPOM karena perlu kajian yang lebih lanjut untuk memastikan Natrium Dehidroasetat itu dapat kita terima di Indonesia, jadi kajiannya itu tentu cukup panjang," ujarnya.

Ia pun menjelaskan konsumsi makanan yang mengandung Natrium Dehidroasetat akan berdampak bagi mereka yang punya riwayat hipersensitivitas.

Ema menuturkan ada kemungkinan jika orang tersebut mengonsumsi Natrium Dehidroasetat dalam takaran tertentu akan mengalami reaksi alergi dan rasa tidak nyaman di saluran cerna.

"Jadi kalau sudah kadung mengonsumsi dan ada riwayat hipersensitivitas, segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan," ucap dia.

Lihat Juga :
BPOM Tarik Peredaran Roti Okko Karena Mengandung Natrium Dehidroasetat

Namun, Ema menyatakan keluhan yang dialami oleh seseorang itu tak bisa serta merta dikaitkan dengan Natrium Dehidroasetat. Apalagi, jika konsumsi dalam jangka waktu lama.

"Kalau orang sudah konsumsi tiga bulan lalu dan sekarang sakit perut, ya itu enggak ada kaitannya," kata Ema.

"Ini reaksi, sifatnya langsung," imbuhnya.

Diberitakan, BPOM memutuskan untuk menarik peredaran Roti Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan produk PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.

BPOM menjelaskan telah melakukan inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).

Lihat Juga :
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Tak Mengandung Natrium Dehidroasetat

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Selain itu, Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

(dis/tsa)

Previous article:lazio atalanta

Next article:olxtoto raja