angka keramat terbaru

angka keramat terbaru,shio lalat togel,angka keramat terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia-DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto menyebutkan ada sejumlah Pasal yang diubah substansinya dalam revisi UU Wantimpres ini. Dia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Wantimpres.

"Perubahan atas UU Wantimpres bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres," kata dia dalam Rapat Paripurna, Kamis, (19/9/2024).

Baca:
Batal Diutak-Atik, Dana Pendidikan Tahun Pertama Prabowo Rp724 T

Wihadi mengatakan perubahan pertama terkait nama lembaga. Dia mengatakan Wantimpres saat ini disebut sebagai Wantimpres RI.

Perubahan kedua, kata dia, terdapat pada Pasal 2 UU tersebut. Dia mengatakan saat ini Wantimpres merupakan sebuah lembaga negara.

Selain itu, kata dia, perubahan juga terdapat dalam Pasal 7 terkait komposisi Wantimpres RI. Dia mengatakan Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota. Jumlah Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Wihadi melanjutkan syarat untuk menjadi calon anggota Wantimpres RI juga ditambahkan. Syarat itu, kata dia, adalah tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kelima, penambahan Ayat (4) dalam Pasal 9 terkait Anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara," kata dia.


(rsa/mij) Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Sahkan UU Wantimpres, Ada Pasal Krusial!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Sri Mulyani Ungkap Gelapnya Dunia: Paling Buruk Dalam 1 Dekade!

Previous article:omah lowo

Next article:prediksi skor aston villa vs fulham