eurotogel rtp

eurotogel rtp,organisasi sepak bola dunia adalah…,eurotogel rtp

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun- Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pemimpin Ponpes Al Zaytun itu menjadi 40 hari.

Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan. Adapun kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Gandeng Kejagung dan PPATK Soal Rekening yang Diblokir

Ramadhan menyebut, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketiga saksi tersebut dari pihak bendahara Madrasah Al Zaytun, inisial SM, M dan NH, pada Rabu (23/8).

“Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH,” katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (24/8).

Baca Juga: Semarakkan HUT RI, Ratusan Santri Ponpes BQAM Ikuti Jalan Santai

Jenderal bintang satu itu menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan beberapa orang saksi masih dari pihak yayasan terdiri atas anggota dan pengurus. “Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana BOS,” jelas Ramadhan.

Sementara itu, penasihat hukum Panji Gumilang Hendra Effendy mengatakan bahwa kliennya masih akan diperiksa untuk perkara-perkara yang sedang berjalan seperti TPPU. “Ada pemeriksaan lainnya, tapi hari ini tidak ada. Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendra Effendy. (antara/naz)

 

Previous article:mimpi dapat ikan lele banyak

Next article:germany plus