admin zeus

  • 2024-10-08 06:00:21 Source:admin zeus

    Browse(4725)

admin zeus,chicken sausage domino,admin zeusJakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku mendapat info Badan Legislasi (Baleg) DPR akan merevisi UU Pilkada demi membatalkan Putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Ia menyebut rencananya Baleg akan menggelar rapat dan membahas soal itu pada Rabu (21/8) hari ini.

"Akan membahas besok perubahan UU Pilkada. Artinya, mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," kata Deddy dalam TikToknya @deddyyevrysitorus dikutip Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Poin-poin Putusan MK soal Syarat dan Usia Calon Kepala Daerah

Padahal, ia menilai putusan MK No. 60 yang menurunkan syarat mengusung kandidat itu sangat baik karena berpotensi memunculkan lebih banyak paslon. 

Deddy mengatakan putusan itu juga sekaligus menggagalkan rencana sejumlah pihak untuk menggelar skema kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

"Hampir di seluruh daerah, terutama DKI, Banten ya. Itu dua daerah yang sangat terang-terangan," ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membenarkan ada rapat Baleg bersama pemerintah dan DPD membahas Revisi UU Pilkada.

Menurut dia salah satu materi bahasan dalam rapat besok terkait putusan Mahkamah Konstitusi (Konstitusi) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Namun 

"Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok," tutur dia dikutip dari detikcom.

Belum ada keterangan spesifik dari Baleg soal isu Revisi UU Pilkada akan digunakan untuk menganulir putusan MK.

Di sisi lain, Awiek juga menyebut rapat besok tak membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Awiek menyebut Perppu adalah kewenangan presiden.

"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," sebut dia.

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD bisa mengusung paslon di pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.

Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen suara sah. Perubahan aturan lewat putusan itu pun membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya opsi itu terbilang sudah cukup tertutup karena seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta, terkecuali PDIP telah memutuskan untuk mengusung RK-Suswono.

Lihat Juga :
DATALOGIElektabilitas Ridwan Kamil, Anies, Ahok Jelang Pilkada Jakarta 2024
(mab/DAL)

Previous article:prediksi kamboja bang bona

Next article:topup bos