100 erek erek binatang

100 erek erek binatang,erek jambu air,100 erek erek binatangJakarta, CNN Indonesia--

Israel terus menjadi sorotan dan target kecaman dunia menyusul agresi militernya ke Palestina, terutama Jalur Gaza.

Serangan balasan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu telah menewaskan 19,453 warga Palestina. Sebelum berperang dengan Hamas, Israel juga memiliki sejarah perseteruan dengan negara-negara tetangganya.

Lihat Juga :
Agresi Israel ke Gaza Makin Gila, Hamas Mulai Rekrut Milisi di Lebanon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aljazair

Sejak mencapai kemerdekaan pada Juli 1962, Aljazair muncul sebagai negara yang paling anti-Israel.

Aljazair merupakan salah satu negara yang menolak keras menormalisasi hubungan dengan Israel pada 2020.

Aljazair menentang kesepakatan Amerika Serikat, Maroko, dan Israel yang memperdagangkan normalisasi demi mendapatkan pengakuan atas kedaulatan Maroko dan Sahara Barat. Pemerintahan Aljazair semakin berani menyatakan retorika anti-Maroko dan anti-Israel, dikutip dariCarnegie Middle East Center.

Konflik ini membuat pemerintah Aljazair memutuskan untuk menolak paspor dan visa dari Israel.

2. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam merupakan negara pertama di Asia yang menolak kedatangan warga Israel.

Brunei memberlakukan tindakan tegas bagi pemegang paspor Israel yang memaksa masuk. Brunei akan langsung mendeportasi warga asing jika individu tersebut ketahuan masuk menggunakan paspor Israel.

Lihat Juga :
Korban Tewas Agresi Israel ke Palestina Capai 19 Ribu, 7.801 Anak-anak
Banner artikel Ceasefirenow

3. Arab Saudi

Seperti kebanyakan negara Arab lainnya, Arab Saudi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Selain tak punya relasi diplomatik, Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan juga pernah menyatakan bahwa warga Israel tidak diterima di Arab Saudi, rumah bagi situs paling suci umat Islam, dilansir dari Al Jazeera.

"Kebijakan kami konstan. Kami tidak memiliki hubungan dengan Israel dan pemegang paspor Israel tidak dapat mengunjungi kerajaan tersebut untuk saat ini," ungkap Pangeran Faisal bin Farhan.

4. Malaysia

Malaysia secara resmi tidak mengakui Israel, maka paspor Israel juga mendapat penolakan.

Pada 2022 lalu, masyarakat Malaysia dihebohkan oleh insiden vlogger populer dari Israel, Nas Daily, yang bisa keluar masuk Negeri Jiran secara ilegal.

"Jika dia menggunakan paspor yang bersangkutan (Israel) dia tidak akan melewati pintu masuk negara tersebut karena kita tahu Malaysia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel." ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, dikutip dari Malay Mail.

Pilihan Redaksi
  • Buldoser Israel Kubur Warga di Gaza sampai Imam Al Aqsa Ditangkap
  • AS Bentuk Koalisi 10 Negara, Perangi Milisi Houthi di Laut Merah
  • Hamas Rilis Video 3 Sandera Israel: Jangan Biarkan Kami Menua di Sini

5. Iran

Pada Mei 2022 lalu, pemerintah Iran meresmikan undang-undang yang menjadikan normalisasi hubungan dengan Israel sebagai kejahatan, dan pelanggaran sehingga dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Undang-undang tersebut diberi judul "Kriminalisasi Normalisasi dan Pembentukan Hubungan dengan Entitas Zionis", dikutip dariAl Jazeera.

Pemerintahan Iran tidak mengizinkan warga Israel untuk masuk ke negaranya.

6. Lebanon

Lebanon secara tegas menolak paspor Israel. Petugas imigrasi akan tetap menolak orang tersebut masuk ke Lebanon walaupun memegang visa Lebanon yang sah.

Begitu pula sebaliknya, Israel terkadang menolak kedatangan warga Lebanon.

Bagaimana dengan Indonesia? Baca di halaman berikutnya >>>

7. Pakistan

Pemerintah Pakistan terus menegaskan tidak akan menjalin hubungan dengan Israel.

Pakistan secara eksplisit menyatakan menerima semua paspor negara kecuali Israel.

8. Yaman

Yaman menolak kedatangan orang yang memiliki paspor Israel. Yaman juga menolak stempel perbatasan Israel, Mesir, atau Yordania yang dikeluarkan oleh kantor yang berbatasan dengan Israel.

Selain karena solidaritas Palestina, hubungan Israel dan Yaman memburuk juga disebabkan oleh pemberontak Houthi yang kini menguasai Ibu Kota Sana'a.

Lihat Juga :
Voting DK PBB soal Gencatan Senjata Gaza Ditunda Sehari, Ada Apa?

9. Libya

Undang-Undang Libya pada 1957 menegaskan menormalisasi hubungan dengan Israel adalah tindakan ilegal.

"Kami menegaskan penolakan kami terhadap segala bentuk normalisasi," ungkap Perdana Menteri Libya Abdul Hamid Dbeibah, dikutip dari Associated Press.

"Hidup Libya, hidup Palestina, dan hidup perjuangan Palestina di hati kita semua," imbuhnya.

Kebijakan Libya membuat negara tersebut menolak kedatangan warga dengan paspor Israel.

[Gambas:Infografis CNN]

Bagaimana Indonesia?

Meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia masih mengizinkan warga negara Zionis itu untuk masuk.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan warga Israel biasanya mengajukan visa melalui negara ketiga seperti Singapura dan Thailand.

"Bisa. Biasanya mereka applydi Singapura atau Thailand," kata Iqbal saat dikonfirmasi CNNIndonesia.compada Selasa (19/12).

Selain itu, warga Israel biasanya memiliki status kewarganegaraan ganda. 

Warga Israel biasanya menggunakan kewarganegaraan kedua untuk mengajukan visa ke negara yang tak memiliki hubungan dengan Negeri Zionis itu, ternasuk ke Indonesia.

Terlepas dari kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Israel memang memiliki hubungan dagang dan pariwisata.

Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) juga bisa berkunjung ke Israel dengan menggunakan visa ziarah.

Sejumlah WNI yang ke Israel biasanya melakukan wisata religi ke Masjid Al-Aqsa atau Bethlehem. Menurut laporan The Diplomat, warga Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut mencapai 200 ribu jiwa per tahun.

Pada 2020 lalu, Ditjen Imigrasi Indonesia juga membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi warga Israel dan tujuh negara lain.

Pelayanan e-visa itu khusus untuk keperluan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja. Subjek calling visa ini merupakan negara dengan tingkat kerawanan tertentu.

Negara calling visa dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Nantinya, proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Penilaian itu juga melibatkan kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Previous article:yalla tv apk

Next article:arti 3d