jaguar88

  • 2024-10-08 05:34:10 Source:jaguar88

    Browse(5795)

jaguar88,erek erek63,jaguar88Jakarta, CNN Indonesia--

Bareskrim Polri disebut mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana yang juga ayah Eky, terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu disampaikan oleh Jutek Bongso selaku pengacara enam terpidana kasus Vina selaku pelapor dugaan penganiayaan Rudiana ke Bareskrim Polri.

Jutek selaku pengacara pelapor diundang hadir oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal penyelidikan, pada Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Saksi Nangis di Sidang PK, Cerita Dipukuli Saat Ditangkap Bareng Saka

"Jadi artinya yang kami laporkan kepada Bapak Rudiana saat ini sudah naik dalam tahap penyelidikan," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku diberi tahu oleh Bareskrim Polri apabila kasus dugaan keterangan palsu Aep dan Dede sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Dalam proses penyelidikan ini, kasusnya Dede dan Aep, kasusnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Saya enggaktahu sampai kapan," jelasnya.

Di sisi lain, Jutek juga mengapresiasi langkah Bareskrim yang sudah memulai proses penyelidikan di kasus dugaan penganiayaan dan keterangan palsu. Ia berharap tetap dapat bersikap profesional dan mengusut kedua kasus secara transparan.

"Sudah berapa kali kami dipanggil, digelar dan sangat profesional sekali, luar biasa, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk mengungkap peristiwa ini seterang- terangnya," pungkasnya.



Sebelumnya keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana yang juga ayah dari Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Lihat Juga :
Saka Tatal Bawa 9 Saksi di Sidang PK, Termasuk Liga Akbar

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Ia menyebut aksi itu dilakukan Rudiana saat berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh sebab itu, Jutek juga mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.

(tfq/isn)

Previous article:suzuyatogel

Next article:grup angka keramat