lambe 168

  • 2024-10-08 23:55:32 Source:lambe 168

    Browse(48969)

lambe 168,spbo 365,lambe 168

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan berpotensi dipimpin pejabat sementara (Pjs) bupati.

Sebab, Bupati Indrata Nur Bayuaji dan Wakil Bupati Gagarin mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan 2024.

Itu jika keduanya mengajukan cuti untuk kampanye.

Kewajiban kepala daerah untuk mengajukan cuti selama kegiatan kampanye pilkada itu diatur dalam Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.

Aturannya, cuti diajukan sepekan sebelum penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 22 September nanti.

Dengan begitu, jika ingin melaksanakan kampanye, maka pengajuan cuti bisa disampaikan mulai sekarang.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Penjualan Satwa Madiun Umbul Square: BKSDA Sebut Ada 6 yang Terjual, Harganya Bikin Geleng-Geleng

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Pacitan Hesti Suteki, saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat usulan untuk pengajuan cuti bupati/wabup ke gubernur.

‘’Jika mengacu pada permendagri, gubernur harus memberikan cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,’’ katanya, Rabu (4/9).

Sehingga, lanjut Teki, batas waktu pengajuan tersisa kurang lebih sembilan hari dari penetapan paslon 22 September nanti.

Surat usulan rencana cuti bupati dan wabup selama masa kampanye dari 25 September-23 November sudah siap disampaikan ke gubernur.

‘’Ini langsung kami kirimkan,’’ ujarnya. 

Meski cuti sekitar  dua bulan, bupati masih berhak menerima tunjangan yang dikecualikan.

Seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan kematian.

Previous article:nova88 alternatif

Next article:master prediksi skor bola