mpo505

  • 2024-10-08 00:09:59 Source:mpo505

    Browse(29)

mpo505,www olxtoto,mpo505Denpasar, CNN Indonesia--

Seorang pria Warga Negara (WN) Rusiaberinisial MD, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bule Rusia tersebut diketahui terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan
melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Lihat Juga :
Ayah di Pati Perkosa Anak dan Paksa Suntik KB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menanggapi laporan tersebut, tim mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi cukup, kami berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi WNA dimaksud," imbuh Hendra.

Lihat Juga :
Mardiono Pecat Seluruh Pengurus DPW PPP Bali

Hendra mengatakan WN Rusia tersebut disangkakan melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," ujarnya.

.

(kdf/kid)

Previous article:dewatogel 5d

Next article:mpo505