tema508

  • 2024-10-08 14:05:40 Source:tema508

    Browse(358)

tema508,kocokan hk hari ini,tema508

 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Agung Sugianto harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aktivitasnya menebang kayu. 

Lho kok bisa? Warga Desa Karangpatihan, Balong, Ponorogo itu rupanya menebang pohon di hutan yang dikelola perhutani.

Pria 29 tahun tersebut kedapatan menebang pohon di Desa Ngilo-ilo, Slahung, yang akan digunakannya membangun rumah.

Secara diam-diam, Agung menebang pohon pinus, sonokeling, maupun jati di tengah hutan yang dikelola pihak perhutani.

Baca Juga: Usulan Disetujui KPU RI, Surat Suara Ipong-Segoro Luhur dan Sugiri-Lisdyarita Siap Dicetak

Aksinya terungkap saat petugas menangkap basah Agung tengah menebang pohon di kawasan lindung perhutani.

Agung menebang pohon sendirian, tanpa ada bantuan seorang pun saat ditangkap.

"Beraksi seorang diri, kuat dugaan sudah profesional dalam hal Illegal logging, kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto.

Baca Juga: Embrio Industri Batik Baru Muncul di Ponorogo, Lebih Kreatif Tapi Tetap Lestarikan Batik Ponoragan

Dari tangan Agung, petugas mengamankan 57 batang kayu pinus berukuran 3-4 meter, 201 kayu sonokeling berukuran 60-220 sentimeter, 22 kayu jati berukuran 90-150 sentimeter.

Seluruh barang bukti tersebut disimpan di rumahnya yang tak jauh dari hutan.

"Dari pengakuan pelaku, dipotong di hutan kemudian diangkut sendirian,’’ ungkapnya.

Polisi mengendus aksi pelaku tak sekadar untuk keperluan pribadi. Rudi menegaskan, pihaknya bakal mendalami kembali kasus tersebut.

"Dari caranya kami lihat profesional, apakah memang untuk kebutuhan sendiri atau diperjualbelikan kami masih dalami,’’ tegasnya sembari menyebut pelaku dijerat UU 18/2013.

Previous article:hasil one pride mma tadi malam

Next article:erek erek anjing 3d