rtp mposport

rtp mposport,virginia day togel,rtp mposportJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi(MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan politik mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Sementara dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siang ini akan mengecek di website MK apakah filesalinan putusan MK tersebut sudah diunggah dan dapat diakses oleh publik," ujarnya.

Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, pihaknya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," katanya.

Lihat Juga :
Perludem Ingatkan Putusan MK soal Syarat Gibran Bisa Langsung Berlaku

Sebelumnya, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra.

Lihat Juga :
Putusan MK Berpotensi Tutup Peluang Kaesang Jadi Cawagub Jateng

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

(yla/fra)