dewaslot99 link

dewaslot99 link,wallpaper 4 dimensi,dewaslot99 link

KOTA MADIUN,Jawa Pos Radar Madiun– Pundi-pundi pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini sebetulnya cukup tinggi.

Sayangnya, masih ada potensi pendapatan sekitar Rp 1 miliar yang belum dibayar wajib pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengungkapkan, realisasi PBB per 30 September lalu telah menyentuh 95,2 persen dari target. Atau Rp 21,2 miliar.

’’Masih kurang 4,8 persen atau Rp 1,07 miliar,’’ ungkapnya kemarin (2/10).

Baca Juga: Eksistensi Batik Tulis Tempurejo atau Banyubiru Ngawi Kian Redup, Kalah Pamor dengan Batik Printing

Jariyanto meyakini realisasi PBB bakal melebihi target.

Sebab, masa pajak tahunan masih hingga 31 Desember.

Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan penagihan maupun pembayaran PBB.

Bedanya, wajib pajak yang bayar lewati jatuh tempo bakal dikenai denda sebesar 1 persen per bulan dari pajak yang harus dibayar.

’’Ada denda yang harus dibayarkan jika telat bayar pajak,’’ jelas mantan kepala pelaksana BPBD itu.

Menurut Jariyanto, kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu menjadi biang keladinya.

Berkaca tahun-tahun sebelumnya, realisasi bakal menyentuh target pada November-Desember.

Baca Juga: Petani Tembakau Desa Jatipuro Ngawi Terancam Gagal Panen Gegara Hujan Sepekan

’’Kalau menurut tren biasanya bulan November sudah 100 persen,’’ bebernya.

Previous article:rtp fuji188

Next article:erek-erek 03