organisasi sepak bola di dunia adalah

organisasi sepak bola di dunia adalah,hero spin,organisasi sepak bola di dunia adalahJakarta, CNN Indonesia--

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa KPK, Gazalba dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Lihat Juga :
Mahfud Bandingkan Dugaan Gratifikasi Kaesang dengan Kasus Rafael Alun

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

Ia dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Lihat Juga :
KY Rekomendasikan Satu Hakim Pemvonis Bebas Gazalba Saleh Disanksi

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah Sin$139.000 dan dolar Amerika sejumlah US$171.100 yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

Atas perbuatan ini, Gazalba dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)

Previous article:nonton slam dunk the first

Next article:guatoto