paitowarnasgp
-
2024-10-09 17:59:54 Source:paitowarnasgp
Browse(98)
paitowarnasgp,nuklir togel,paitowarnasgp Jakarta, CNBC Indonesia- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui para pekerja di Indonesia. Hal itu terbukti, Data kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang. Angka tersebut naik 21,4% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang. Bahkan dalam periode Januari-Juli 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK kembali melonjak tinggi mencapai 42.863 orang. Penting bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban pemecatan. Tentu tak ada orang yang mau menjadi korban PHK. Namun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong. Di Indonesia, ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu. Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah. a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. Berikut rinciannya: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah; d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersamaDaftar Isi
Baca:
Bos Pengusaha Mal Beri Kabar Buruk, Orang RI Pilih Beli Barang MurahBerikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
Baca:
Bos Buruh Ungkap Jokowi Siapkan 'Kado Terakhir' Bagi Pekerja RISelain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
Baca:
Kerja 5 Tahun Gaji UMR, Segini Hitungan Saldo JHT AndaUang penggantian hak pekerja
(dce) Saksikan video di bawah ini: Video : Nestapa Nasib Pekerja Terdampak PHK
iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Kasihan! Ribuan Pekerja Tekstil RI Korban PHK, Pesangon Tak Dibayar
Previous article:chip domino paling murah
Next article:kiper terbaik fifa 23
Related reading
- ● data sdy 2033
- ● prediksi janda sdy
- ● pokergaruda
- ● shio ulat bulu togel
- ● pedet togel login
- ● kipas angin erek erek
- ● mimpi rumah kebakaran togel
- ● after hour sunter
- ● data hongkong sahabat4d
- ● arti mimpi belanja di supermarket
- ● pusad4d
- ● codashop pulsa telkomsel
- ● lebah angka togelnya
- ● erek erek prajurit 2d
- ● no togel luwak