dewa asia88

  • 2024-10-08 02:08:37 Source:dewa asia88

    Browse(23864)

dewa asia88,97 erek,dewa asia88

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha terhadap Manajer Investasi atas nama Indosterling Aset Manajemen, dan sanksi administrasi kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 lembaga penilai, dan 2 pihak lain berupa denda sebesar Rp 2,51 miliar.

"Selama Agustus 2024, kami juga telah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal, terkait RPJOK internal dan penilaian efek. Lalu RPOJK laporan upper untuk tingkatkan pengolahan data secara transparan, kemudian RPOJK bank umum sebagai bank kustodian untuk kualitas data yang transparan," ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (6/9/2024).

Baca:
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Pasar Optimis Suku Bunga Fed Turun

Pihaknya juga mengaku terus mendorong inklusi keuangan pasar modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebagai dalam peringatan diaktifkannya kembali pasar modal.

Di sisi lain, OJK optimis sektor jasa keuangan terjaga stabil didukung tingkat permodalan kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global meningkatnya tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.


(ayh/ayh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Bahas Soal FCA Hingga Target Bisnis Asset Management

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article OJK Kasih Denda Rp 3,6 Miliar Terkait Kecurangan Pasar Modal

Previous article:erek-erek sepatu

Next article:yupitoto login