bakmi qiu qiu
-
2024-10-09 17:08:51 Source:bakmi qiu qiu
Browse(6587)
bakmi qiu qiu,tabel mistik 2023,bakmi qiu qiu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025. Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 2. Ventilasi udara 3. Pencahayaan ruangan 4. Kelengkapan tempat tidur 5. Adanya nakas per tempat tidur 6. Temperatur ruangan 7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi 8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur 9. Tirat/partisi antar tempat tidur 10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap; 11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas 12. Outlet oksigen. Sementara, aturan lama yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak diatur standar minimum untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Soal ruang perawatan, yang diatur Pepres lama hanya manfaat nonmedis berdasarkan kelas 1, 2 dan 3, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50. Dalam beleid tersebut, manfaat nonmedis diberikan berdasarkan besaran iuran peserta. Berikut rinciannya: 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK beserta keluarganya. 1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya 2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang I beserta anggota keluarganya 3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya 4. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 3, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta 5. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2. 1. Pejabat negara dan anggota keluarganya 2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta anggota keluarganya 3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya 4. Prajurit dan penerima pensiun prajurit yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya 5. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya 6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya 7. Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan 8. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta 9. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Selanjutnya, dalam Pasal 51 dijelaskan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif. Caranya, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. [Gambas:Video CNN]Daftar Isi
- Ruang perawatan kelas 3 diperuntukkan bagi:
- Ruang perawatan kelas 2 diperuntukkan bagi:
- Ruang perawatan kelas 1 diperuntukan bagi:
Previous article:kode togel 36
Next article:hitung jadian
Related reading
- ● penyu togel
- ● om togel 66
- ● himalayaslot
- ● fifacash
- ● panther88
- ● abang bona
- ● erek erek 2d 18
- ● 2d gambar
- ● dota77
- ● kingdom4d prize
- ● recehbet login
- ● id pro olympus
- ● erek istri sejati
- ● erek2 94
- ● nova126 login