vip.money changer

vip.money changer,buku mimpi 2d 64,vip.money changerJakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi kerugian negara dalam transaksi jual beli emas Antam.

"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa M. Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).

Lihat Juga :
Kejagung Periksa Dua Direktur PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Said melakukan penjualan emas antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank. Budi Said diduga telah menempatkan bagian uang hasil penjualan emas Antam oleh Putu Putra Djaja sebesar Rp24.642.400.000 di rekening Bank BCA atas nama Budi Said pada tanggal 3 dan 6 Desember 2018 dan di rekening Bank BCA pada tanggal 3 Desember 2018, 6 Desember 2018 dan 26 Desember 2018 melalui setoran tunai dari Putu Putra Djaja dan Suyitno di Kantor Bank BCA KCP Plasa Marina Surabaya dan Kantor Bank BCA KCP Margorejo Surabaya atas permintaan Budi Said.

Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

Budi Said diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam yang seolah-olah terjadi transaksi penjualan emas antara Budi Said dengan Sri Agung Nugroho tanggal 12 November 2018 sampai dengan 6 Desember 2018 dengan nilai transaksi Rp48.331.410.000, yang pada kenyataannya Sri Agung Nugroho tidak pernah membeli emas Antam tersebut dari Budi Said.

Lihat Juga :
Jelita Jeje Ungkap Dugaan Gratifikasi Mertua, Kejagung Buka Suara

Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Alam dengan cara dalam rentang tanggal 11 September 2019 sampai dengan 29 Maret 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama CV Bahari Sentosa Alam total keseluruhan sebesar Rp3.150.00.000.

Budi Said juga menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Arta dengan cara dalam rentang tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama CV Bahari Sentosa Arta total keseluruhan sebesar Rp2.830.000.000.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)

Previous article:horse toto

Next article:nomor togel 82