arti cincin jari tengah kiri

arti cincin jari tengah kiri,kolam 4d,arti cincin jari tengah kiri

Jakarta, CNBC Indonesia- Sebanyak 21 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi tegas menolak naiknya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan menyebut Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu (14/9/2024) kemarin tidak sah.

Dalam konferensi pers pada hari ini, dua perwakilan ketua umum Kadin Provinsi buka suara atas dilaksanakannya Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid, Minggu (15/9/2024). Ketiganya kompak menegaskan bahwa Munaslub di Hotel St. Regist Jakarta itu tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina menegaskan bahwa pihaknya mematuhi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia serta keputusan yang disepakati dewan pengurus Kadin sesuai ADR/RT. Maka dari itu, Kadin Maluku menegaskan bahwa pihaknya menolak Munaslub kemarin karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Kadin Indonesia.

Baca:
Kubu Arsjad Rasyid Tuding Ada 'Penyelewengan' di Balik Munaslub Kadin

"Penolakan gerakan tidak sah dewas (dewan pengawas) pengurus Kadin Provinsi penutup gerakan yang tidak sesuai termasuk upaya Munaslub tidak sesuai AD/ART," kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

"Sebanyak 21 Kadin menolak [Munaslub Kadin]. Di antaranya Provinsi Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Riau, Gorontalo, dan lain-lain," imbuh Latuconsina.

Latuconsina menambahkan, Munaslub kemarin tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan sehingga pihaknya menyebut agenda kemarin adalah gerakan kudeta alias melengserkan Arsjad Rasjid secara paksa.

"Munaslub di Kadin ada mekanismenya. Setelah kita cermati, ternyata teman-teman yang hadir tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai dalam AD/ART sesuai Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 18 Tahun 2022," ujar Latuconsina.

Baca:
Arsjad Cari Bukti Keterlibatan Individu & Kelompok di Dalam Munaslub

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi turut menegaskan bahwa pihaknya menolak Munaslub yang diagendakan pada Sabtu, 14 Agustus 2024 kemarin. Ia menyebut, Munaslub tersebut cacat hukum sehingga perlu ditindaklanjuti.

"Munaslub ini cacat hukum secara AD/ART Kadin. Ini membuat kami terenyuh karena Munaslub ini terkait dengan orang yang kami hormati di Kadin," kata Shinta.

"Jadi, mohon dilanjutkan dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi turut menegaskan bahwa Munaslub yang diadakan kemarin tidak sah karena tidak sesuai AD/ART/

Yukki mengaku pihaknya terkejut tiba-tiba Kadin mencakup hingga lebih dari 35 provinsi. Bahkan, muncul Kadin di provinsi baru, seperti Papua Pengunungan dan Papua Selatan padahal belum dipecah selama ini. Kemudian seharusnya, Munaslub Kadin dihadiri oleh 121 asosiasi, tetapi dari video yang beredar hanya 28 asosiasi.

"Bahkan ketum ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketum dadakan. Contohnya, Papua dan Kalbar, ketua umumnya ibu-ibu, tapi yang hadir bapak-bapak. Seperti rekayasa," ujar Yukki.

Baca:
Jadi Ketua Kadin Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Akhirnya Blak-Blakan

Atas Munaslub tersebut, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid akan melakukan tindakan indisipliner terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.

"Selanjutnya kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi," tegas Arsjad dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Kadin di bawah Arsyad Rasyid mengungkapkan mayoritas atau sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Secara rinci, penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.


(Rindi Salsabila/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kursi Ketum Kadin Direbut, Arsjad Bantah Tuduhan Berpolitik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Munaslub Kadin Panas! 21 Daerah Tolak Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum

Previous article:mimpi petir

Next article:itemku chip domino 100m