keris4d login

keris4d login,the kingdomtoto,keris4d login

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Mario Dandy Satriyo bakal melakoni sidang atas perkara hukum yang membelitnya lebih panjang. Ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG. Alhasil, Mario Dandy Satrio bakalan duduk di kursi terdakwa dalam dua perkara yang berbeda.

"Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dilansir dari JawaPos.com, Senin (3/7).

"Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Rafdi Maradjabessy dan Mario Dandy, Dua Anak Pejabat yang Beda 180 Derajat

Sebelumnya, Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak AG, mantan kekasihnya. Padahal saat ini dia masih menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (3/7).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikkan status hukum Dandy. Namun, Hengki belum merinci ihwal penetapan tersangka ini.

Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Pada kali ketiga ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.

Previous article:nomor togel sepeda

Next article:tema508