link maxistoto

link maxistoto,bayaran togel terbesar,link maxistoto

Jakarta, CNBC Indonesia- Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah pada hari ini, Senin, (2/9/2024). Ia tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada pukul 11.03 WIB.

Agenda sidang hari ini pun tak hanya dihadiri oleh terdakwa Harvey Moeis. Akan tetapi kesaksian juga digunakan untuk pembuktian terdakwa lain yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang, dari kelimanya, satu orang hadir secara online.

Keempat saksi yang hadir di ruang sidang adalah Deden hidayat, sebagai karyawan PT Timah, Musda Anshori, Apit Rinaldi sebagai Evaluator PT Timah dan Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT.

Sementara satu saksi yang hadir online adalah Ichwan Azwardi. Dia tidak bisa hadir di Jakarta dikarenakan pihaknya masih ditahan di rutan Pangkal Pinang.

Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.

Baca:
Serba Hitam, Helena Lim Siap Dengar Pembuktian Saksi JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan bahwa Harvey didakwa seumur hidup penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini.

Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Baca:
Ditanya Soal Sandra Dewi, Harvey Moies Bungkam di Sidang Timah

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bongkar Jurus PT Timah Genjot Penjualan & Bikin Laba Naik 2,57%

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Private Jet Suami Sandra Dewi Disebut Sewaan, Bukan Hadiah Ultah Anak

Previous article:kangtoto.com

Next article:kembarjitu rtp