omutogel alternatif

omutogel alternatif,cuan3167,omutogel alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah memutuskan untuk membayar utangselisih harga atau rafaksi minyak gorengsebesar Rp474 miliar kepada pengusaha ritel.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan keputusan tersebut baru disepakati dalam rapat pagi ini.

"Pak Menko (Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan) memutuskan membayar rafaksi. Iya dibayar itu keputusan tadi," ujar Putu ditemui di Kantornya, Senin (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Sri Mulyani Akhirnya Bersuara Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Sementara itu Luhut dalam keterangan resminya menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," kata Luhut.

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari BPKP, BPDPKS, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

"Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional," ungkap Isy Karim.

Pemerintah memiliki utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel Rp474 miliar. Utang berasal dari program satu harga minyak goreng (rafaksi). 

Program itu diluncurkan sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Aprindo untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas mahal.

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17 ribu-Rp20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Masalah muncul ketika Permendag Nomor 3 digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Previous article:nagasaon hk

Next article:data bosnia lotto