rusia88

  • 2024-10-08 06:03:31 Source:rusia88

    Browse(3)

rusia88,ganda toto,rusia88Denpasar, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperingatkan kepada ketua timses dan simpatisan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pulau Bali agar tidak memasang baliho yang tidak resmi atau bodong saat kampanye.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan petugas akan menyisir dan langsung mencopot alat peraga kampanye baik baliho, spanduk, dan lain-lain yang melanggar aturan Pilkada serentak 2024. Pencopotan itu akan dilakukan seketika tanpa pemberitahuan kepada pihak timses maupun partai pengusung.

Bahkan, dia menjamin pihaknya akan mengumumkan secara terbuka siapa saja yang melanggar aturan terkait alat peraga kampanye tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Jaringan Miskin Kota Demo Suarakan Golput di PIlgub DKI

Lidartawan mengatakan untuk 'menyapu' baliho paslon yang nakal tersebut pihaknya akan didampingi Satpol PP hingga kepolisian.

"Kami kemarin sudah ngomong, bahwa tidak ada lagi surat menyurat, tidak lagi disuruh menurunkan atau apa. Kalau sudah ada rekomendasi Bawaslu, saya perintahkan KPU Kabupaten dan Kota untuk membereskan semua bersama Satpol PP. Kalau nanti, ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu, pada saat kemarin kami rapat, kami sudah sampaikan akan diumumkan di media, siapa yang melanggar dan apa pelanggarannya," jelasnya.

Untuk baliho dan sejenisnya yang bertebaran di jalanan bali sebelum masuk masa kampanye pilkada, KPU memberi waktu masing-masing timses hingga Selasa (24/9) malam untuk mencabut sendiri.

Lidartawan juga menerangkan, alat peraga kampanye seperti baliho dan lainnya yang boleh dipasang adalah yang dicetak resmi oleh KPU Bali dan ada stempel resminya.

"Yang boleh, itu yang dicetak resmi oleh KPU. Pasangan calon boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang kami cetak. Tetapi, nanti baliho-baliho yang mereka pasang harus ada stempelnya KPU. Yang tidak ada stempelnya KPU, berarti bodong dan kita turunkan,"

Kemudian, untuk jumlah baliho dalam aturan yang boleh dipasang pun dibatasi per kabupaten dan kota, hanya lima baliho yang boleh dipasang di masing-masing calon kepala daerah. Kemudian, untuk di desa hanya boleh satu spanduk masing-masing pasangan calon.

Lihat Juga :
Pilgub Kepri, Gubernur Petahana vs Duet Wali Kota Batam-Bupati Karimun
(kdf/kid)

Previous article:comunity live draw hk

Next article:amperaslot login