rupiah 89

  • 2024-10-08 05:54:21 Source:rupiah 89

    Browse(17428)

rupiah 89,hasil liga brazil b,rupiah 89Jakarta, CNN Indonesia--

Pihak berwenang Singapuramenggantung narapidana yang divonis hukum mati karena menyelundupkan satu kilogram ganja, pada hari ini, Rabu (26/4).

"Warga Singapura, Tangaraju Suppiah, 46, menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara Layanan Penjara Singapura kepada AFP.

Lihat Juga :
Daftar Mi Instan Ditarik Peredarannya di Taiwan, Ada dari Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangaraju dihukum pada 2017 karena terlibat dalam konspirasi lalu lintas untuk menyelundupkan 1.017 gram atau 35,6 ons ganja.

[Gambas:Video CNN]

Angka ini dua kali lipat dari jumlah minimum yang diperlukan untuk divonis mati di Singapura.

Kemudian pada 2018, pihak berwenang Singapura menjatuhkan hukuman mati terhadap Tangaraju. Keputusan ini juga diperkuat oleh Pengadilan Banding.

Lihat Juga :
Presiden Sebut Afsel Mau Keluar ICC, Kantor Kepresidenan Klarifikasi

Kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional menekan Singapura untuk menghapus hukuman mati.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan mengatakan hukuman mati belum terbukti menjadi pencegah yang efektif secara global dan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.

"Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu menghalangi kejahatan," demikian pernyataan resmi Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/ OHCHR).

Lihat Juga :
Serbia Ancam Ukraina yang Ogah Cegah Kosovo Gabung Dewan Eropa

Pusat keuangan Asia itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia. Mereka juga menegaskan hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif bagi perdagangan manusia.

Eksekusi Tangaraju merupakan yang pertama dalam enam bulan dan yang ke-12 sejak 2022 di Singapura.

(isa/bac)

Previous article:indoplay

Next article:3prizetoto login