erek2 bunga
-
2024-10-08 14:18:01 Source:erek2 bunga
Browse(4)
erek2 bunga,semar4d login,erek2 bungaJakarta, CNN Indonesia-- Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pilgub 2024. Kaesang bisa menjadi peserta Pilgub 2024 karena pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menjelaskan terkait jadwal pelantikan dan minimal usia kepala daerah. Hasyim mengatakan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, cagub-cawagub terpilih minimal berusia 30 tahun. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Berdasarkan pernyataan Hasyim itu Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024. Hal itu karena Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah terpilih. Penjelasan Hasyim itu adalah kesimpulan dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi KPU menyelenggarakan proses Pilkada 2024. Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Kedua, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024. Terakhir, kerangka hukum tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada. Berdasarkan ketiga kerangka hukum itu juga KPU menjelaskan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024. "Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Hasyim. Meski begitu, terkait jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur melalui Peraturan Presiden. Kemudian, KPU menarik kesimpulan terkait syarat usia calon kepala daerah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur yakni usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.Lihat Juga :
Gerindra Tunggu Sinyal Kaesang Siap Maju di Pilkada JatengLihat Juga :
LSI: Ada Pengaruh Jokowi di Balik Unggulnya Kaesang di Survei Pilkada
Previous article:mabarslot
Next article:download aplikasi x8 speeder higgs domino tanpa password
Related reading
- ● cara download higgs domino speeder
- ● pencipta higgs domino
- ● mangga togel
- ● mesin acak angka online
- ● warung jackpot 777
- ● direkturtoto web
- ● hasil indonesia vs filipina hari ini
- ● predaktor angka
- ● anak lemas tidur terus
- ● erek burung
- ● lari lompat dan lempar termasuk cabang olahraga
- ● mimpi kotoran sapi
- ● pengaruh angka terhadap warna
- ● agen4d2
- ● kapten 69