chip ungu higgs domino termurah

chip ungu higgs domino termurah,dewalive link alternatif login,chip ungu higgs domino termurahJakarta, CNN Indonesia--

Partai Buruh bakal menggelar demonstrasi menuntut DPR tak melawan dan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi(MK) terkait syarat Pilkada. Demo akan digelar di depan Gedung DPR, Kamis (22/8) besok.

"Iya benar (akan demo di DPR)," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

"Tuntutan aksi mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi di KPU ini, massa Partai Buruh menuntut lembaga penyelenggara pemilu segera mengeluarkan PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," ucap dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Lihat Juga :
Pakar: DPR Begal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan di Pilkada

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

DPR inkonstitusional

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 inkonstitusional jika tidak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menjelaskan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak, termasuk untuk DPR dan pemerintah.

Anggota Dewan Pembina Perludem itu menyebut revisi UU Pilkada adalah upaya pembangkangan konstitusi. Menurutnya, apa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini tak boleh dibiarkan.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

Sementara pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Ya, langsung berlaku," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

(dis/isn)

Previous article:angsa togel

Next article:arai slot