cara chat di youtube

cara chat di youtube,livescore tercepat,cara chat di youtube

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Div Propam Polri. Ini buntut kasus narkoba yang membelitnya. Kombes YBK tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba di kamar hotel bersama seorang perempuan.

Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, dengan wakil Karo Wabprof Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto. Sedangkan tiga anggota komisi terdiri dari Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Rudy Mulyanto dan Kombes Pol Restawaty Tampubolon.

Dalam sidang, komisi kode etik menyatakan bahwa perbuatan Kombes YBK adalah perbuata  tercela. Dia pun dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari JawaPos.com, Selasa (22/8).

Baca Juga: Ingat Oknum Polisi Tersandung Sabu? Hakim Akhirnya Jatuhi Vonis Empat Tahun

Kombes YBK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana penyalahgunaan narkoba. Dia pun telah dikenakan penahanan dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," pungkas Ramadhan.

Dilansir dari JawaPos.com, Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Kasus Motor Dinas untuk Beli Sabu-Sabu, Pemkab Bakal Panggil 26 Penyuluh KB

"Iya benar diamankan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu Brigjen Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1) lalu.

Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading.

Selain YBK, penyidik juga menetapkan 3 orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni  Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous article:vioslot rtp

Next article:duole domino apk