detiksports sepakbola

detiksports sepakbola,jambu air erek erek,detiksports sepakbolaJakarta, CNN Indonesia--

Warga Jakarta ketakutan saat melaporkan kasus pencatutannomor induk kependudukan atau NIK untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka memprotes mekanisme pelaporan harus melampirkan swafoto dengan KTP.

Dharma-Kun adalah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan ini memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub lewat jalur independen.

Lihat Juga :
Warga Jakarta Protes NIK KTP Dicatut Sepihak Dukung Dharma Pongrekun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

H langsung hendak melaporkan soal pencatutan itu di situs yang sama. Namun, kata dia, ada syarat pelaporan harus melampirkan foto selfie menggunakan KTP. Syarat ini justru membuat H khawatir fotonya akan disalahgunakan.

"Minta swafoto pakai KTP. Enggak jadi lapor karena takut malah jadi buat pinjol. Lah, udah dicolong datanya, berpotensi dipinjolkan nanti," ujarnya.

Lihat Juga :
NIK 2 Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Pongrekun di Pilgub Jakarta

Ia pun bingung harus melapor ke mana soal dugaan pencatutan itu.

"Saya berharap segera diperbaiki mekanisme helpdesk pemilu ini, agar saya bisa segera melaporkan bahwa saya tidak pernah memberikan KTP saya untuk keperluan itu," katanya.

Sejumlah warga DKI Jakarta juga mengeluhkan kasus pencatutan identitas sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X. Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Lihat Juga :
Lolos Jalur Independen, Dharma Pongrekun Bakal Hadapi RK di Jakarta

Sejumlah pejabat KPU DKI maupun Dharma belum merespons ketika ditanya soal pencatutan ini. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta warga melapor soal dugaan pencatutan identitas itu.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi.

Benny mengatakan laporan bisa langsung disampaikan ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," katanya.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan korban pencurian data pribadi untuk korban pencatutan ini. 

Pengaduan bisa disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail: [email protected] dan WhatsApp: 0895385587159.

Menurut PBHI pencurian data pribadi seperti KTP untuk pencalonan Pilkada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM 39/99. Selain itu juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kecurangan lewat pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah juga merusak proses demokrasi di Indonesia," ujarnya.

(yoa/pmg)

Previous article:stasiun hoki88 slot

Next article:angka 94 dalam togel