mpo757 slot

mpo757 slot,celana togel 2d,mpo757 slot

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan operasional KA telah kembali normal usai insiden akibat truk menerobos pintu perlintasan Sentolo-Rewulu dan menemper KA Taksasa Gambir-Yogyakarta. Insiden tersebut sempat membuat enam perjalanan terganggu.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) pukul 03:52 WIB, melibatkan truk dan KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta di perlintasan sebidang (JPL 714).

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengungkapkan kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Truk itu kemudian terjebak dan membuat temperan terjadi.

Baca:
Cara Boarding Kereta Api Tanpa KTP dan Tiket, Ternyata Bisa

Menurutnya, kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

Anne pun menyatakan pihaknya bakal melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

"Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," katanya melalui keterangan resmi.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Baca:
Alternatif Tiket KRL Berbasis NIK, Penumpang Happy & Subsidi Gak Bocor

Berikut daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini diantaranya :

- KA 90 Mataram terlambat 15 menit

- KA 104 Singasari terlambat 24 menit

- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit

- KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit

- PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit

- PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujar Anne.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkas Anne.


(luc/luc) Saksikan video di bawah ini:

Strategi KAI Tingkatkan Bisnis & Angkut Ratusan Juta Penumpang

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article PT KAI Operasikan 20 Kereta Tambahan Saat Long Weekend, Cek Jadwalnya